Apa Itu CyberCrime?


Cyber Crime Itu Apa Sih ?

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Kegiatan yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi daring.

Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi daring termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan daring dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.

Begitupun penipuan identitas di permainan daring. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, permainan daring tersebut bingung dengan alamat identitas palsu.

Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka permainan daring tersebut akan rugi atau pailit bahkan kemungkinan akan terjadinya kebangkrutan atau gulung tikar.

Sumber: Wikipedia

Tagscybercrime, cybercrime adalah, cybercrime polri, cybercrime indonesia, cybercrime ppt, cybercrime di indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post